Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Terapkan 2 Pola Penindakan saat Operasi Patuh Jaya 2024, Apa Saja?

Senin, 15 Juli 2024 - 09:50:00 WIB
Polda Metro Terapkan 2 Pola Penindakan saat Operasi Patuh Jaya 2024, Apa Saja?
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menerapkan dua pola penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2024, Senin (15/7/2024). Kedua pola itu yakni penindakan digital dan razia. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan seluruh bentuk pelanggaran lalu lintas akan terekam kamera ETLE.

"Cara-cara penindakan ya sangat mungkin kalau memang di tempat itu tidak ada ETLE kan kita bisa rekam juga dengan kamera," ujar Karyoto kepada wartawan, Senin (15/7/2024). 

Infografis Operasi Patuh Jaya, Polisi akan Tilang Warga Gunakan HP saat Berkendara
Infografis Operasi Patuh Jaya, Polisi akan Tilang Warga Gunakan HP saat Berkendara

Dia mengatakan, para pelanggar akan otomatis mendapat surat konfirmasi perihal jenis pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya, denda akan dikenakan sesuai dengan jenis pelanggaran.

Pola selanjutnya yakni razia menetap atau stasioner. Titiknya tersebar di ruas jalan protokol Jakarta maupun sebagian wilayah penyangga.

"Cara-caranya adalah seperti kita melakukan razia di tempat-tempat tertentu dengan plang," kata Karyoto.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, 2.938 personel gabungan diterjunkan dalam Operasi Patuh Jaya 2024. Selain di Jakarta, operasi itu digelar serentak oleh polda di seluruh Indonesia.

"Jumlah total personel gabungan Operasi Patuh Jaya 2.938," kata Latif dalam keterangan tertulis, Senin (15/7/2024).

Menurut dia, para personel gabungan berasal dari TNI, Polri dan Dishub DKI Jakarta. Mereka akan melaksanakan apel di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya pada pukul 06.00 WIB dan 13.30 WIB.

"Untuk personel jajaran di wilayah apel dilakukan di polres masing-masing selanjutnya menuju target operasi," tutur dia.

Diketahui, Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung hingga 28 Juli 2024. Operasi digelar serentak untuk mewujudkan tertib berlalu lintas.

Berikut rincian 14 pelanggaran yang bakal ditindak:

1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak mengenakan helm SNI.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan lebih dari satu.
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
11. Melanggar marka jalan.
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.
14. Parkir liar.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut