Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Barang Bukti Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Ultimatum 4 DPO Pembakar Mobil Polisi di Depok: Serahkan Diri atau Ditindak Tegas

Senin, 21 April 2025 - 20:04:00 WIB
Polda Metro Ultimatum 4 DPO Pembakar Mobil Polisi di Depok: Serahkan Diri atau Ditindak Tegas
Polda Metro Jaya menetapkan empat orang masuk DPO dalam kasus pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat. Polisi mengultimatum keempat DPO itu untuk segera menyerahkan dirinya.

"Selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik masih melakukan pengembangan. Terhadap DPO, kami berikan waktu 1x24 jam untuk menyerahkan diri," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Wira menambahkan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi. Kelima yang telah diciduk berinisial RSR berperan menghasut, menghalangi petugas  menutup portal, dan melakukan penganiayaan kepada anggota. 

Kemudian, tersangka GR berperan membakar mobil, lalu tersangka ASR berperan melawan petugas dan mengambil mobil polisi.

Lalu, tersangka LS berperan merusak mobil dan mendorong mobil ke tengah jalan, dan tersangka LA, perempuan, berperan menghasut warga dan simpatisan tuk membakar mobil.

Adapun, 4 orang DPO yang masih diburu polisi berinisial THS berperan menghasut warga, MS berperan melawan dan melakukan penganiayaan terhadap petugas, VS berperan melemparkan hebel ke punggung petugas hingga membuat petugas mengalami cedera, dan pelaku inisial RS.

"Apabila tidak (segera menyerahkan diri), kami dari Subdit Jatanras (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap para DPO ini," ucap Wira.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut