Polemik Bermain Skateboard di Trotoar, Wagub DKI: Pejalan Kaki Tetap Prioritas
JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan trotoar diprioritaskan bagi para pejalan kaki. Hal itu disampaikan menanggapi polemik pemain skateboard ditendang Satpol PP DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Setelah peristiwa itu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sempat bertemu perwakilan pemain skateboard. Anies mengatakan boleh bermain skateboard di trotoar namun harus memperhatikan protokol kesehatan.
"Kalau mengacu pada peraturan undang-undang trotoar fungsinya untuk pejalan kaki," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (5/3) malam.
Riza mengatakan penggunaan trotoar jalan yang bukan untuk fungsinya dapat mengganggu pengguna jalan terutama pejalan kaki.
"Kalau bermain di trotoar, nanti mengganggu pengguna jalan. Pejalan kaki keberatan kalau ada sepeda masuk trotoar, kalau ada pemain skateboard masuk trotoar semua ada tempatnya," ujar Riza Patria.
Sebelumnya, video penertiban sejumlah pemain skateboard oleh Satpol PP DKI Jakarta di trotoar Bundaran HI menjadi viral di dunia maya. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut skateboard tidak boleh dimainkan di trotoar, sementara Gubernur Anies Baswedan diklaim oleh pengurus Komunitas Jakarta Skateboarding, Satria Vijie, mengizinkan trotoar untuk bermain skateboard.
Namun apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan dijelaskan pada Pasal 34 ayat 4, trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pada Pasal 45 dijelaskan mengenai definisi trotoar yang merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.
Lalu pada Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Bahkan ada ancaman sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan trotoar sebagaimana mestinya yang diatur pada Pasal 274 ayat 2 berupa pidana dengan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Kemudian pada Pasal 275 ayat 1 dijelaskan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Editor: Rizal Bomantama