Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Depok Dilanda Hujan Deras hingga Banjir, BMKG Sebut Bagian dari Potensi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Lahan UIII, BPN Kota Depok Sebut Verponding Tak Punya Kekuatan Hukum

Rabu, 13 November 2019 - 09:12:00 WIB
Polemik Lahan UIII, BPN Kota Depok Sebut Verponding Tak Punya Kekuatan Hukum
Lokasi pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id – Sekelompok masyarakat menolak ditertibkan dari lahan milik negara atas nama Kementerian Agama (Kemenag) di Cisalak Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Lahan tersebut sedianya dipilih menjadi lokasi proyek strategis nasional pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Beberapa warga yang menolak penertiban itu menjadikan eigendom verponding sebagai dasar atas penguasaan tanah milik negara tersebut. Kuasa Hukum warga, Erham, yang tergabung dalam Badan Musyawarah Warga Verponding Seluruh Indonesia (BMWVSI) menyatakan, warga yang menguasai lahan tersebut salah satunya adalah pemegang kuasa lahan verponding milik keluarga D Groot.

Di bawah izin tersebut, ada 700 kepala keluarga dengan sekitar 2.000 jiwa sudah bertahun-tahun mendiami lahan itu. “Warga di kawasan ini beda. Ada perbedaan status hukum, sebab ini warga verponding. Jangan semena-mena memainkan hukum,” ujar Erham di lokasi, kemarin.

Terkait polemik itu, Kepala Seksi Pengadaan Lahan BPN Kota Depok, Medi L, turut angkat bicara. Dia berpendapat, di Indonesia eigendom verponding sudah tidak bisa dijadikan dasar hak atas kepemilikan atau penguasaan tanah. Bahkan pihaknya telah menyosialisasikan hal tersebut sejak lama, tak terkecuali untuk tanah milik Kemenag dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 0002/Cisalak, yang menjadi lokasi pembangunan UIII.

“Di negara Indonesia yang sudah jauh merdeka ini, tidak ada lagi verponding, dan kita sudah menyurat ke mana-mana. Bahwa memang dulu statusnya atau asal mulanya verponding, itu hanya asal-muasal saja, atau riwayat,” ujar Medi di Depok, Selasa (12/11).

Dia menjelaskan, sebelumnya lahan pembangunan UIII itu memang berstatus Eligendom Verponding Nomor 448 atas nama Samuel De Meyer atau William D Groot. Akan tetapi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958, PP Nomor 18 Tahun 1958, dan UU Nomor0 5 Tahun 1960, serta beberapa aturan lainnya, atas tanah-tanah bekas hak barat telah dinyatakan sebagai milik negara.

“Jadi verponding itu hanya riwayat saja, tidak bisa dipakai untuk pembuktian saat ini,” ucap Medi.

Eigendom verponding atau tanah verponding adalah produk hukum pertanahan pada zaman pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia yang melegitimasi kepemilikan seseorang atas tanah. Setelah keluarnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan UU Nomor 5 Tahun 1960, negara mengatur bahwa tanah verponding harus dikonversi statusnya. Setiap orang yang ingin mengonversi hak atas tanah yang dimaksud selambat-lambatnya pada 24 September 1980.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan, verponding dalam status hukum untuk pembuktian kepemilikan tanah di Negara Republik Indonesia yang ada di BPN ini tidak diakui lagi keberadaannya, karena sudah banyak aturan-aturan yang cukup untuk melemahkan atau membantah (verponding) tersebut. Jadi tidak ada lagi verponding,” kata Medi.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut