Polemik SDN Pocin 1, PTTUN Menangkan Wali Kota Depok
JAKARTA, iNews.id -Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah memutuskan untuk mendukung Wali Kota Depok M Idris dalam kasus gugatan yang diajukan oleh 11 orang tua siswa Sekolah Dasar Negeri Pondok Cina (Pocin) 1. Polemik itu terkait rencana pembangunan Masjid Raya di lokasi tersebut.
Putusan tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 44/G/TF/2023/PTUN.BDG tanggal 11 September 2023 yang telah diajukan banding.
Dalam amar putusan nomor: 314/B/TF/2023/PT.TUN.JKT, yang dibacakan dalam persidangan terbuka secara elektronik pada Selasa (9/1), hakim ketua Santer Sitorus, bersama hakim anggota Arif Nurdua dan Ariyanto, memutuskan untuk menghukum pihak yang mengajukan banding, yaitu orang tua siswa, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp250.000,00.
"Menghukum Para Pembanding/Semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis putusan resmi PTTUN, Selasa (23/1/2024).
Tim Advokasi Sekolah Dasar Negeri Pondok Cina 1, yang bertugas sebagai penasihat hukum bagi orang tua siswa yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan PTTUN Jakarta. Mereka menyayangkan bahwa gugatan terkait pemusnahan aset dan penggusuran sekolah masih dianggap tidak dapat diterima berdasarkan hal-hal yang dianggap tidak penting.