Polemik SDN Pocin 1, PTTUN Menangkan Wali Kota Depok
JAKARTA, iNews.id -Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah memutuskan untuk mendukung Wali Kota Depok M Idris dalam kasus gugatan yang diajukan oleh 11 orang tua siswa Sekolah Dasar Negeri Pondok Cina (Pocin) 1. Polemik itu terkait rencana pembangunan Masjid Raya di lokasi tersebut.
Putusan tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 44/G/TF/2023/PTUN.BDG tanggal 11 September 2023 yang telah diajukan banding.
Dalam amar putusan nomor: 314/B/TF/2023/PT.TUN.JKT, yang dibacakan dalam persidangan terbuka secara elektronik pada Selasa (9/1), hakim ketua Santer Sitorus, bersama hakim anggota Arif Nurdua dan Ariyanto, memutuskan untuk menghukum pihak yang mengajukan banding, yaitu orang tua siswa, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp250.000,00.
"Menghukum Para Pembanding/Semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis putusan resmi PTTUN, Selasa (23/1/2024).
Tim Advokasi Sekolah Dasar Negeri Pondok Cina 1, yang bertugas sebagai penasihat hukum bagi orang tua siswa yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan PTTUN Jakarta. Mereka menyayangkan bahwa gugatan terkait pemusnahan aset dan penggusuran sekolah masih dianggap tidak dapat diterima berdasarkan hal-hal yang dianggap tidak penting.
Francine Widjojo, perwakilan Tim Advokasi, menilai bahwa putusan tingkat pertama dan banding tidak memahami maksud dan hakikat upaya administratif secara cermat. Mereka menyebut putusan tersebut dangkal, sesat pikir, dan tidak berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan ketentuan hukum yang ada.
"Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 menyayangkan putusan-putusan tersebut karena gugatan orang tua siswa/siswi SDN Pondok Cina 1–terkait dengan pemusnahan aset secara sewenang-wenang/penggusuran SDN Pondok Cina 1 dengan dalih alih fungsi menjadi masjid–masih dinyatakan tidak dapat diterima hanya karena hal-hal yang menurut kami tidak penting," kata Francine dalam keterangannya.
Tim Advokasi menegaskan bahwa objek gugatan dan upaya administratif seharusnya tidak menjadi perhatian berlebihan, karena objek gugatan sering kali berbeda dengan objek dalam upaya administratif. Mereka menilai putusan tingkat pertama dan banding merupakan bagian dari tren buruk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang cenderung mempertimbangkan hal-hal formil daripada substansial, terutama dalam kasus-kasus yang memiliki dampak kepentingan publik.
Tim Advokasi juga mencatat bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan AUPB, khususnya terkait dengan penerbitan KTUN oleh Wali Kota Depok tanpa dasar kajian yang komprehensif dan tanpa melibatkan aspirasi para penggugat secara bermakna.
Selanjutnya, mereka menegaskan bahwa tindakan Wali Kota Depok, yang menjadi objek gugatan, telah melanggar hak atas pendidikan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1. Pemindahan sepihak guru dan siswa-siswi ke sekolah lain mengakibatkan gangguan pada kegiatan belajar mengajar dan menurunnya prestasi siswa. Para penggugat juga membuktikan dampak psikologis pada siswa-siswi yang mengalami trauma dan distres sebagai akibat dari upaya pemusnahan aset yang dilakukan oleh Wali Kota Depok.
Tim Advokasi menyatakan bahwa upaya hukum kasasi diajukan sebagai ikhtiar untuk mengoreksi tindakan pemerintah yang dianggap keliru dan memberikan pemulihan yang efektif kepada siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 akibat dampak dari tindakan Wali Kota Depok.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq