Polisi: 273 Orang yang Ditangkap terkait Kericuhan 27 Agustus Dipulangkan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memulangkan 273 orang yang sempat ditangkap terkait kericuhan usai demonstrasi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Mereka merupakan bagian dari 322 orang yang ditangkap dalam peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pemulangan dilakukan setelah penyidik melakukan verifikasi dan sinkronisasi data terhadap seluruh orang yang diamankan.
"Berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data penyidik, dari 322 orang yang diamankan pada 27 Agustus 2026. Adapun 273 orang lainnya telah dipulangkan," kata Budi, Selasa (1/9/2026).
Sementara itu, polisi menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan tersebut.
Budi memaparkan, dari 49 tersangka, sebanyak 44 orang merupakan kategori dewasa. Sementara lima lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum.
"Terdiri atas 44 orang yang ditangani Ditreskrimum dan lima anak berkonflik dengan hukum yang ditangani Ditres PPA dan PPO," ucap Budi.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membagi terduga pelaku kerusuhan demonstrasi DPR pada Kamis (27/8/2026) menjadi enam klaster berdasarkan peran dan kriterianya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, klaster pertama merupakan anak di bawah 18 tahun. Penanganan kelompok tersebut diserahkan kepada Dit PPA-PPO.
Klaster kedua yakni perusuh biasa. Kelompok ini merupakan massa yang tergabung dalam satu rangkaian peristiwa kerusuhan.
Selanjutnya, klaster ketiga merupakan massa yang melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan.
Klaster keempat yakni kelompok yang membawa senjata tajam ketika kerusuhan berlangsung.
Kemudian, klaster kelima merupakan penggerak dan pembiayaan. Penyidik menemukan adanya pihak yang diduga menggerakkan dan memberikan pembiayaan dalam aksi kerusuhan tersebut.
Adapun klaster terakhir merupakan kelompok perekrut massa. Penyidik menemukan adanya pihak yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk ikut dalam kerusuhan.
Editor: Rizky Agustian