Polisi : 6 Tersangka Kasus Pinjol Cengkareng Ikut Menikmati Hasil Penagihan 12 Persen
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam tersangka dalam kasus sindikat pinjaman online (pinjol) di rumah toko (ruko) Cengkareng, Jakarta Barat. Penetapan tersangka ini menyusul penggerebekan kantor Pinjol di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, dalam penggerebekan itu ada 56 karyawan yang diamankan.
"Dari 56 orang yang kita amankan, sudah terperiksa dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sebanyak enam orang," ujar Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10/2021).
Dia menyampaikan, keenam tersangka itu berinisial IK sebagai penagih (collection desk), JS sebagai leader, NS selaku supervisor, RRL sebagai penagih, HT sebagai leader dan MSA sebagai reporting. Mereka telah ditahan sejak 14 Oktober 2021.
"Keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui, serta menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," ucapnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 57 unit komputer CPU, 56 handphone (HP), dua unit laptop dan satu perangkat CCTV.
Editor: Kurnia Illahi