Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Viral, Penyidik Tetapkan Dua Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Akan Panggil Pemilik Akun Diduga Penyebar Video Syur Mirip Gisel

Kamis, 12 November 2020 - 03:08:00 WIB
Polisi Akan Panggil Pemilik Akun Diduga Penyebar Video Syur Mirip Gisel
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menyelidiki kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia atau biasa disapa Gisel. Dalam kasus tersebut polisi telah melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, telah menerima dua laporan terkait video yang beredar luas tersebut. Dia menuturkan, proses penyelidikan kasus telah rampung.

"Sekarang sudah dianggap lengkap penyelidikannya untuk bisa kita naikkan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara. Mudah-mudahan hasil gelar perkara sudah ada untuk memutuskan apakah sudah bisa dinaikkan kasus ini ke penyidikan," ucapnya.," ujar Yusri di Polres Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).

Saat ini, kata dia telah menutup sejumlah akun diduga ikut menyebarkan video. Menurutnya, sejumlah akun itu tengah diselidiki. Dia menjelaskan, akan memanggil pemilik akun yang diduga menyebarkan video tersebut ke media sosial jika kasus telah masuk ke penyidikan.

"Tiga akun ini sudah ditutup dan dua lagi masih ada (aktif). Mudah-mudahan secepatnya kami mengetahui siapa pemilik dua akun tersebut," tuturnya.

Dia menyampaikan, meskipun akun telah ditutup, jejak digital video yang telah beredar tidak bisa hilang. "Saya tegaskan, jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapanpun. Ini sebagai pembelajaran juga bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial yang bijak," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut