Polisi Akan Periksa Izin Senpi Anggota DPRD Kota Tangerang yang Diduga Lakukan Kekerasan
TANGERANG, iNews.id - Polres Metro Kota Tangerang mulai menanggapi kasus tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Tangerang terhadap calo interior ruangan. Dalam aksi tersebut, pelaku dengan inisial EE diduga menggunakan senjata api (senpi) untuk memukul kepala korban.
Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim mengatakan kepemilikan senjata api diperbolehkan dengan izin khusus. Pihaknya juga akan memeriksa izin dari kepemilikan senpi tersebut.
“Tentunya pemegang senjata api harus ada surat izinnya yang dikeluarkan oleh Dirintel,” kata Rachim di Tangerang pada Jumat (24/9/2021).
Namun mengenai penahanan atau pemeriksaan terhadap pelaku Rachim belum bisa menjawab lebih lanjut. Saat ini polisi masih mempelajari kasus tersebut dan sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestro Tangerang Kota.
“Laporan polisi sedang dipelajari dulu. Saya sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya oknum anggota DPRD Kota Tangerang EE dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh calo pembuat interior ruangan, JE. Saat menganiaya korban, EE juga dibantu oleh mantan anggota DPRD Kota Tangerang berinisial P menggunakan senpi.
Senpi tersebut digunakan untuk memukul kepala dan menampar pipi korban hingga mengalami memar. Kepala pelapor juga mengalami luka sobek dengan empat jahitan.
Adanya penganiayaan tersebut diduga karena pelaku merasa kecewa karena interior ruangan pesanannya belum selesai di waktu yang telah dijanjikan.
Editor: Rizal Bomantama