Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Akan Sanksi Masyarakat yang Nyalakan Kembang Api saat Tahun Baru 2022

Kamis, 23 Desember 2021 - 08:19:00 WIB
Polisi Akan Sanksi Masyarakat yang Nyalakan Kembang Api saat Tahun Baru 2022
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melarang masyarakat DKI Jakarta merayakan malam pergantian tahun baru 2022 dengan menggunakan kembang api. Masyarakat yang tetap bandel menyalakan kembang api maupun petasan akan dikenakan sanksi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, masyarakat yang tetap melakukan perayaan dengan kembang api akan dikenakan sanksi. 

"Iya kan melanggar ketertiban umum, KUHP-nya juga kena, melanggar protokol kesehatan," kata Zulpan, Rabu (22/12/2021). 

Dia menegaskan bahwa masyarakat yang tetap memainkan kembang api maupun petasan akan mendapat sanksi. Pelanggaran yang dikenakan masyarakat akan terancam melanggar ketertiban umum. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut