Polisi Akan Tangkap Habib Rizieq, Begini Suasana Markas FPI di Petamburan
JAKARTA, iNews.id - Polisi berencana menangkap Habib Rizieq Shihab. Penangkapan tersebut berkaitan penetapan tersangka kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pantauan Tim MNC Portal di markas FPI, Petamburan pada Kamis (10/12/2020) sekira pukul 15.57 WIB, tidak ada penjagaan dari lembaga sayap FPI yakni Laskar Pembela Islam (LPI) menyusul rencana penangkapan tersebut.
Aktivitas keluar masuk kawasan kediaman Habib Rizieq Shihab tersebut juga nampak berjalan normal. Hanya terlihat warga yang lalu-lalang keluar masuk Gang Petamburan dan sejumlah pedagang.
Sementara itu di depan kantor FPI juga tidak menunjukkan aktivitas yang ramai. Hanya saja ada beberapa kendaraan yang nampak terparkir di pinggir jalan.
Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Ada lima tersangka yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).
Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018.
Editor: Faieq Hidayat