Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono soal Kabar RS di Jakarta Tolak Rawat Warga Baduy Korban Begal: Tidak Benar!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan 3 Pelaku Begal Truk Pengangkut Elpiji di Kebon Baru, Ada Anak di Bawah Umur

Rabu, 11 Mei 2022 - 14:58:00 WIB
Polisi Amankan 3 Pelaku Begal Truk Pengangkut Elpiji di Kebon Baru, Ada Anak di Bawah Umur
3 Pelaku Begal Truk Pengangkut Gas Elpiji di Kebon Baru
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing berhasil mengamankan tiga dari enam pelaku begal truk gas elpiji 3 kilogram di lampu merah Kebon Baru, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Salah satunya adalah anak di bawah umur.

Menurut Kapolsek Cilincing, Kompol Robinson Manurung pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dan pembegalan yang viral dan terjadi pada dini hari di Jalan Raya Cakung Cilincing, tepatnya di Kebon Baru.

"Kita sama-sama melihat ada truk distribusi gas elpiji 3 kg. Dihadang oleh para pelaku sebanyak 6 orang. Di mana seorang kernetnya dilukai atau dibacok oleh para pelaku," kata Manurung, Rabu (11/5/2022) di Mapolsek.

Adapun, barang-barang berharga yang diambil para pelaku di antaranya tas yang dipakai oleh supir dan berisi surat-surat kendaraan, uang dan handphone, serta dua buah tabung gas ukuran 3 kg.

"Yang sudah ditangkap ada tiga orang (salah satunya merupakan anak di bawah umur), ada yang melakukan pembacokan, ada yang mengambil tabung gas, ada yang memecahkan kaca," tutur Manurung.

Tiga orang tersangka tersebut adalah sebagai berikut:

1. Alfandi alias Alfan, peran: eksekutor melukai korban dengan senjata tajam jenis celurit.
2. M. Ramdani Mamonto als Dani, peran: mengambil tas korban memukul wajah korban dan menentang korban, menyiapkan celurit yang digunakan untuk melukai korban
3. Raihan Rabbani als Aang, peran: memukul korban badan korban dengan tangan kosong

Sedangkan ada tiga orang tersangka yang masih dalam pencarian orang (DPO) yakni:

1. Suryadi, memiliki peran merampas tas korban dari dalam mobil
2. Ian, memiliki peran mengambil tabung gas
3. Pian, memiliki peran memukul korban dengan tangan kosong.

Sementara itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut