JAKARTA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap AL (17), buron sekaligus provokator tawuran berdarah di Jalan Raya Pelni, Sukmajaya, Depok beberapa waktu lalu. Satu orang tewas dalam tawuran yang dilakukan usai sahur tersebut.
AL berhasil diamankan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2020). Dia memprovokasi Geng Bujang Lapuk hingga berakhir dengan tawuran. Sebelumnya polisi terlebih dahulu mengamankan dua pentolan Geng Bujang Lapuk tersebut.
Turki Bantu Bebaskan 200 Warga Sipil yang Terjebak di Terowongan Gaza
"AL berhasil diamankan di Cempaka Putih pukul 21.48 WIB," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (11/5/2020).
Selain memprovokasi musuh, AL diketahui mengajak teman-temannya agar mau tawuran melawan Geng Bujang Lapuk. AL juga membuat janji tawuran melalui media sosial.
Polisi Tangkap Pentolan Geng Zwembath, Biang Kerok Tawuran di Manggarai
Para pelaku terancam dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman kurungan penjara lima tahun menunggu mereka.
“Kasus penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 Jo 170 Jo 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya.
Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com: Membaca Angka Kejahatan Curanmor di Masa Pandemi Covid-19
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku