Polisi Bongkar Kasus Surat PCR Palsu di Bandara Halim, 3 Orang Ditangkap
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus surat keterangan PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma. Tiga orang yang terlibat ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menyebut pelaku menjual surat keterangan hasil negatif tes usap PCR palsu seharga Rp600.000.
 
                                "Dijual Rp600.000 mereka bagi di antara bertiga itu dan selanjutnya masing-masing pemeran ini mendapatkan porsi yang berbeda," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Erwin Kurniawan menjelaskan tiga orang yang ditangkap dengan inisial DI, MR, dan MG memiliki peran masing-masing mulai dari mencari calon penumpang di bandara, hingga mencetak surat keterangan hasil negatif tes usap PCR palsu.
 
                                        Sementara dua orang yang ditangkap dengan inisial DDS, dan KA merupakan calon penumpang pemesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.
"Sudah mengeluarkan 11 surat keterangan palsu dan tiga di antaranya ditolak dan delapan berhasil digunakan penumpang untuk melakukan perjalanan pesawat terbang," ujar Erwin Kurniawan.
Erwin mengatakan masih akan terus mendalami kasus surat keterangan hasil negatif tes usap PCR palsu tersebut untuk mencari keterlibatan jaringan yang lebih luas lagi.
"Selanjutnya tersangka akan di dalami terkait adakah kaitannya dengan jaringan pemalsu PCR secara luas," tutur Erwin Kurniawan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq