Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 15 Maret 2026, Berapa Menit Lagi?
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Penipuan Investasi Jual Beli Harimau di Bogor, Total Kerugian Rp1 Miliar

Senin, 03 April 2023 - 19:09:00 WIB
Polisi Bongkar Penipuan Investasi Jual Beli Harimau di Bogor, Total Kerugian Rp1 Miliar
Polisi menangkap perempuan berinisial TF (31) terkait jual beli hewan langka. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor Kota membongkar praktik penipuan dan investasi jual beli hewan dilindungi yakni harimau benggala. Atas kasus ini, total korban mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban pada bulan Maret 2023. Awalnya, korban dijanjikan oleh pelaku yang merupakan perempuan berinisial TF (31) terkait jual beli hewan langka.

"Pelaku meyakinkan korban bahwa dia mampu mendatangkan satwa langka dari luar negeri kemudian diperjualbelikan di Indonesia," kata Rizka kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Pelaku menjanjikan keuntungan korban Rp100 juta. Korban pun tertarik dan akhirnya menginvestasikan uangnya kepada pelaku sebesar Rp200 juta. 

"Korban kerugian Rp200 juta. Hewan yang dijanjikan adalah harimau," ujarnya.

Tetapi, uang dijanjikan dalam investasi tersebut tak kunjung diterima korban. Sehingga, kasus ini dilaporkan kepada Satreskrim Polresta Bogor Kota.

"Setelah diklarifikasi, tidak pernah ada upaya perizinan memasukkan satwa langka ke Indonesia. Itu cuma sebagai modus pelaku. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirim foto dan video ke korban sehingga korban tertarik dan mentransfer pelaku namun realisasinya tidak terlaksana," ungkapnya.

Dalam kasus ini, sedikitnya ada 18 orang yang menjadi korban. Apabila dijumlahkan, total kerugian seluruh korbannya mencapai Rp 1 miliar.

"Korbannya kurang lebih (korbannya) ada 18 orang. Tapi, korban yang 1 laporan itu kerugiannya Rp200 juta. Kalau ditotalkan seluruh korban angkanya diperkirakan Rp1 miliar," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kalau yang diiming-imingi pelaku bisa datang ke Polresta untuk kita bantu," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut