Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas, Modus Dikirim Lewat e-Commerce

Jumat, 24 Maret 2023 - 17:06:00 WIB
Polisi Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas, Modus Dikirim Lewat e-Commerce
Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyelundupan barang thrifting baju bekas impor dan handphone dari luar negeri. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyelundupan barang thrifting baju bekas impor dan handphone dari luar negeri. Modusnya dikirim dengan e-commerce.

Tak tanggung-tanggung dari 535 bal pakaian dan 604 buah handphone total nilai yang diselundupkan tersebut mencapai Rp31,7 miliar. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua orang tersangka

Pertama JM (34) penyelundup pakaian bekas ditangkap di Kemayoran Jakarta Pusat dan OW (24) penyelundup handphone bekas ditangkap di Cengkareng.

"Dia mengimpor langsung dari luar, melalui e-commerce Alibaba. Jadi dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia kemudian dia menjual," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023). 

Auliansyah menjelaskan, barang yang saat ini telah disita tersebut diamankan dari beberapa titik di antaranya gudang yakni 577 HP dan 27 unit tablet di ruko Komplek Duta Indah Karya, Cengkareng, Jakarta Barat.
 
"Barang-barang ini berhasil kami ungkap dari beberapa tempat. Ada yang sedang berjalan di atas kendaraan, kemudian ada beberapa gudang yang kami lakukan penindakan," tuturnya. 

Dia memperkirakan omzet HP kurang lebih Rp400 juta per bulan. Mereka sudah beroperasi sejak November 2022. 

Auliansyah Lubis mengatakan, kegiatan thrifting memiliki dampak buruk karena mengganggu kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri garmen atau tekstil dalam negeri. 

Lalu juga berisiko menularkan penyakit atau bakteri melalui barang bekas yang diperjualbelikan dan masyarakat mendapatkan barang yang tidak terjamin mutu dan keamanannya.

“Berkurangnya penerimaan atau devisa negara dari sektor impor,” katanya. 

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian juga disangkakan dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara di atas lima tahun.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut