Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan di Cileungsi Bogor, Ratusan Tabung Disita

Selasa, 07 Maret 2023 - 01:23:00 WIB
 Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan di Cileungsi Bogor, Ratusan Tabung Disita
Polisi membongkar praktik gas oplosan di Cileungsi, Kabupaten Bogor. (Foto : istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polisi membongkar praktik gas oplosan di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Enam pelaku yang terlibat berhasil diamankan polisi.

"Dari pengungkapan yang berhasil dilakukan ini kita berhasil mengamankan 6 orang pelaku berinisial P, WG, S, HA, CA dan S," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Adapun para pelaku memiliki peranan masing- masing. Ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas dan pencari tabung gas. 

"Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial ES (DPO) yang tak lain merupakan pelaku utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas," katanya.

Dalam aksinya, mereka mengoplos isi dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Caranya, dengan menyuntikan tabung gas tersebut. "Bahan bakar gas dari tabung subsidi pemerintah dipindah ke dalam tabung gas 12 kilogram," tuturnya.

Selain enam pelaku, polisi turut menyita berbagak barang bukti yakni 3 unit mobil, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu, 200 tabung gas 3 kilogram, 228 tabung gas 12 kilogram dan lainnya. 

"Kita kenakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah Pasal 40 Peraturan Pengganti UU No Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut