Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Buru 2 Otak Perampokan Minimarket di Tangerang

Minggu, 03 Maret 2019 - 12:30:00 WIB
Polisi Buru 2 Otak Perampokan Minimarket di Tangerang
Ilustrasi perampokan. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id – Aparat Polresta Tangerang, Banten, memburu dua pelaku otak perampok swalayan masing-masing berinisial PF dan ALS di Kecamatan Solear, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jabar untuk melacak keberadaan para pelaku.

Dia mengungkapkan, kedua pelaku adalah khusus perampok spesialis minimarket yang buka 24 jam. “Kedua merampok itu dalam beraksi mengunakan golok dan tidak hanya di Tangerang, tapi juga di Kota Depok dan Kabupaten Bogor,” kata Alif di Tangerang, Minggu (3/3/2019).

Sebelumnya, petugas Polresta Tangerang menembak dua perampok minimarket di Desa Munjul, Kecamatan Solear. Pelaku yang masing-masing berinisial OA (29) dan AM (26) itu terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan kepada petugas.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang, AKP Gogo Galesung mengatakan, OA dan AM hanya berperan sebagai pelaksana di lapangan. Sementara dua otak perampokan yaitu PF dan ALS saat ini masih menghilang.

Dalam pengakuan tersangka OA dan AM, mereka sengaja merampok minimarket Alfamart yang terletak di Kampung Ranca Gede, RT 003/006 Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, dan menguras isi bangkas senilai Rp35 juta. Aksi tersebut dijalani sekitar pukul 21.37 WIB. Empat pelaku menggunakan dua sepeda motor memasuki Alfmart sembari memakai penutup muka, lalu menodongkan golok ke arah pegawai swalayan.

Perampok juga mengancam semua karyawan di sana dengan golok terhunus dan meminta mereka agar dapat menunjukkan lokasi penyimpanan uang dalam brankas. Ketika memasuki minimarket tersebut, aksi mereka terekam kamera CCTV.

Pelaku OA dan AM dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Keduanya diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut