Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh! Oknum Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Puluhan Siswa sejak 2023
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Buru Fasilitator Perusuh Bayaran saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 17:46:00 WIB
Polisi Buru Fasilitator Perusuh Bayaran saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menduga kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020 sengaja diciptakan. Indikasi tersebut karena perusuh bayaran yang diduga berasal dari kelompok Anarko difasilitasi agar bisa datang ke lokasi demo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini Polda Metro Jaya sedang mendalami adanya dugaan fasilitator perusuh bayaran tersebut. Beberapa fasilitas yang disediakan yakni makanan, tiket atau kendaraan dan uang.

"Pihak mana yang memfasilitasi kita dalami. Ini masih kita kumpulkan semuanya untuk mencari aktor yang di belakang kelompok ini karena indikasinya ke arah sana," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Polda Metro Jaya, menurut Yusri, saat ini masih mengumpulkan bukti tentang siapa aktor yang memberikan fasilitas agar perusuh melakukan aksi vandalisme, perusakan dan pembakaran fasilitas publik.

Beberapa bukti yang dikumpulkan berupa keterangan saksi di lapangan, video pendek yang beredar di medsos, CCTV, termasuk data yang ada di handphone para pelaku yang diamankan.

"Jadi mereka ini makanan, molotov, batu, dan semacamnya itu seperti ada yang menyiapkan," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 87 pelaku kerusuhan saat demonstrasi Kamis kemarin sebagai tersangka. Ke-87 tersangka itu dari 285 orang yang terindikasi tindak pidana.

"Kemarin saya bilang 285 orang yang kita dalami lagi. Nah, sekarang diperkecil lagi, tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.

Dari 87 orang tersebut, dia memaparkan, tujuh di antaranya ditahan karena terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Tujuh orang tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perlawanan kepada petugas.

"Pasal 170 (KUHP), dia melakukan pengeroyokan kepada petugas," ucap Yusri.

Sedangkan 80 orang lainnya tak ditahan karena ancaman hukumannya rendah atau di bawah 5 tahun. Mereka dijerat Pasal 212 KUHP serta Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut