Polisi Dikepung Warga saat Tangkap DPO Kasus Narkoba di Kampung Ambon
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Simon Tupessy. DPO tersebut ditangkap di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat.
"Penangkapan DPO kasus narkoba atas nama Simon Yulianus Laurens Tupessy. TKP pertama di pinggir Jalan Intan Komplek Permata Kampung Ambon. Dan TKP kedua Jalan Kecubung, Komplek Permata, Kampung Ambon," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada awak media, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Krisno menyebut, aparat kepolisian sempat dikepung oleh warga di Kampung Ambo pasca-melakukan penangkapan terhadap DPO kasus dugaan narkoba tersebut.
Kasus ini, kata Krisno bermula ketika petugas melakukan penyamaran dengan membeli narkoba sebanyak 280 gram sabu di tempat kejadian perkara pertama.
"Pada hari Rabu, 2 November 2022, petugas melakukan pembelian 280 gram sabu di TKP pertama dari bandar Simon Tupessy. Namun ketika tim akan melakukan penangkapan, orang tersebut berhasil melarikan diri dengan melakukan memprovokasi masa di sekitar TKP untuk menyerang petugas," ujar Krisno.
Kemudian, pihaknya Bareskrim Polri menetapkan Simon sebagai DPO untuk segera dicari dan ditangkap. Lalu, pada tanggal 28 Desember 2022 diketahui tersangka berada di TKP kedua.
"Tim Subdit 1 Ditipidnarkoba Bareskrim dengan dibantu anggota Polres Jakbar berhasil menangkap Tsk ST," ucap Krisno.
Setelah penangkapan itulah, kata Krisno, jajaran kepolisian kembali dikepung oleh masyarakat. Meskipun, pada akhirnya aparat bisa menggiring tersangka ke Gedung Bareskrim Polri.
"Saat proses tersangka akan dibawa keluar dari Kampung Ambon, kembali ada provokasi masyarakat dengan memukul kentong. Sehingga tim dikerumunin masa di rumah pos pengamanan. Kemudian tim mendapat back up dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan polres Jakbar berhasil mengevakuasi tersangka dari TKP kedua untuk dibawa ke kantor Bareskrim Polri," tutup Krisno.
Editor: Faieq Hidayat