TANGERANG, iNews.id - Polisi menangkap mantan kepala desa berinisial AH (50) di Kabupaten Tangerang karena diduga melakukan korupsi APBDes. dengan membuat kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, AH yang menjabat Kades Gombong periode 2013-2018 itu menggunakan uang hasil korupsi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti membeli jam mewah hingga hiburan malam.
Mogok Makan Hingga Gagal Organ, 8 Aktivis Palestine Action Terancam Tewas di Penjara Inggris
“Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk dan bayar hutang,” kata Arief kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Viral Kades di Kotawaringin Barat Diusir sampai Didorong-Dorong Warga, Kantor Desa Disegel
Adapun modus yang digunakan AH melakukan tindakannya dengan membuat surat pertanggungjawaban dan nota bon pembelanjaan palsu.
“Membuat Spj menggunakan bon toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan,” ujar dia.
Oknum Kades di Sintang Serang Rumah Warga Bawa Mandau
Arief mengatakan, kerugian negara akibat perbuatan AH mencapai Rp1,3 miliar dari total penarikan sekitar Rp2,4 miliar.
Menurut Arief, dugaan korupsi itu mulai terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan.
Waduh! Puluhan Mantan Kades di Bojonegoro Mengaku Jatuh Miskin, Minta Tali Asih Rp100 Juta
"Terjadi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.381.321.563 dari penarikan Rp2.447.822.694," ujar dia.
Dia mengatakan, AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Detik-detik Dramatis Evakuasi Kades di Simalungun yang Mobilnya Terjun ke Danau Toba
“Atas perbuatannya tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan,” jelas dia.
Editor: Rizky Agustian
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku