Polisi Gagalkan Penyelundupan 72.288 Benih Lobster, Disembunyikan dalam Sayuran
TANGERANG, iNews.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelunduan puluhan ribu benih lobster yang dikemas dalam 34 boks stereofoam. Selain benih lobster, ditemukan pula sayuran yang digunakan untuk penyamaran.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan bahwa upaya penyelundupan itu digagalkan karena adanya informasi dari masyarakat soal dugaan pengiriman lobster di Area Apron 8 (Landasan) Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 6 April 2021 lalu.
"Kami menindak lanjuti laporan tersebut dan ditemukan boks putih yang berisi 72.288 benih lobster, dari 2 jenis yang berbeda," kata Adi pada Selasa (4/5/2021).
Bersama dengan benih lobster tersebut, ditemukan juga 40 empat puluh dus warna coklat berisi sayuran yang digunakan untuk penyamaran pengiriman lobster yang menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 836 rute Jakarta-Singapura sekira pukul 15.26 WIB.
"Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata didapati bahwa lobster tersebut disembunyikan dalam sayuran dan juga dilaporkan sebagai pengiriman sayuran," kata Adi.
Selanjutnya barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kota Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Benih lobster juga akan dikirim ke Instalasi Karantina Ikan untuk dilakukan tindakan kekarantinaan berupa penghitungan benih lobster, reoksigen benih lobster dan penyisihan barang bukti.
"Setelah dilakukan penghitungan, pada hari yang sama juga benih lobster itu langsung dilepas liarkan di perairan Anyer, Serang untuk menjaga sumber daya alam," lanjutnya.
Adapun tersangka yang diamankan sebanyak 4 orang berinisial HZ, GAB, AFA dan DS dengan peran yang berbeda.
Atas kasus tersebut, ke empatnya dikenakan pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat