Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung: Gak Sengaja, Khilaf
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dalam Kemasan Kopi dari Aceh

Selasa, 21 November 2017 - 18:37:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dalam Kemasan Kopi dari Aceh
Ilustrasi Narkoba (Sindonews.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.idPolres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan penyelundupan ganja dari Aceh. Polisi menangkap Tinus Tambayong (57) warga Utan Kayu dan Asrani (51) warga Ciracas Jakarta Timur, Selasa (14/11/2017).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penyelundupan ganja dari Aceh melalui jalur darat. Pemasok membungkus ganja dengan packing menyerupai kopi dan mengirim menggunakan truk.

“Jaringan narkotika jenis ganja ini selalu meng-cover isi ganja dengan berbagai bentuk, ada kopi ada juga yang lain,” ungkap Suyudi.

Petugas pun menyelidiki laporan warga itu dengan bergerak menuju rumah tersangka Tinus di Utan Kayu. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan enam kardus berisi 52 bal ganja. Satu bal memiliki berat 1 kilogram. Pelaku menjual harga per satu kilo sekitar Rp3,5 juta.Tersangka Tinus kerap menjual barang haram itu di daerah-daerah Jakarta yang rawan tawuran antar warga. Seperti, Menteng dan Manggarai.

“Ini memang strategi tersangka, kamuflase untuk menyalurkan narkoba,” jelasnya.

Usai menggelandang Tinus, polisi kemudian melakukan pengembangan dan Asrani di rumahnya kawasan Ciracas. Polisi menggeledah garasi mobil Asrani dan mendapatkan 14 kilogram ganja.

“Dia ini terlibat dalam jaringan narkoba jenis ganja spesialis pemain Aceh, dia residivis sudah 15 tahun,” katanya.

Jadi, dari kedua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 66 kilogram yang sama-sama disimpan dalam kardus kopi. Kedua pelaku tersebut dikenai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut