Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Tambora, 125 Personel Damkar Dikerahkan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Kosan di Tambora, 39 PSK dan 1 Muncikari Diamankan

Sabtu, 18 Maret 2023 - 19:30:00 WIB
Polisi Gerebek Kosan di Tambora, 39 PSK dan 1 Muncikari Diamankan
Sebanyak 39 orang pekerja seks komersial (PSK) dan 1 muncikari diamankan di kosan Tambora, Jakarta Barat. (Foto Polsek Tambora).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menggerebek indekos di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).  Dalam penggerebekan itu, sebanyak 39 orang pekerja seks komersial (PSK) dan 1 muncikari diamankan.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, dari puluhan PSK yang diamankan, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur. 

"Mereka dipekerjakan di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan Rw 013 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," kata Putra kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Putra menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya praktik prostitusi di kosan tersebut. 

Kosan tersebut dikenal warga sebagai tempat penampungan para Asisten Rumah Tangga (ART).

"Setelah mengecek ke dalam kamar kosan diketahui bahwa benar terdapat penampungan perempuan di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK," kata Putra.

Selain mengamankan 39 PSK, polisi juga menangkap satu orang muncikari bernisial IC dan tiga orang pengawal berinisial masing-masing HA, SR, dan MR. Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada satu lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HS suami siri mucikari," katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 36 buku rekapan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10 juta. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut