Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Jakarta Utara
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pabrik masker ilegal di Jakarta Utara. Dari penggerebekan, polisi mengamankan 30.000 masker yang siap diedarkan.
Penggerebekan dilakukan di gudang PT Unotech Mega Persada di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I/11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). Gudang itu memiliki izin resmi menyimpan alat-alat kesehatan, bukan untuk memproduksi masker.
"Total yang berhasil kami amankan sekitar 600 dus yang berisi sekitar 30.000 masker," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di lokasi, Jumat (28/2/2020).
Polisi telah menyita mesin pembuat masker hingga gudang yang dijadikan tempat produksi masker ilegal itu. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan 10 pelaku di tempat itu.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, D operator mesin, S dan LF sebagai sopir serta F, DK, SL, SF, dan ER sebagai pekerja. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Selain menyalahi perizinan, masker hasil produksi pabrik ilegal ini diketahui tak sesuai standar kesehatan yang berlaku. Dia mengatakan masker yang disita sudah diteliti. Hasil penelitian menunjukkan masker ilegal yang diproduksi tidak mengandung unsur pelindung virus.
"Untuk masker seperti ini seharusnya ada antivirus ditengahnya, tapi ini sama sekali tidak ada pelindungnya. Hasil penelitian awal menyatakan masker ini memang palsu, tidak ada standar dari kesehatan, tidak ada Standar Nasional Indonesia atau SNI," ujarnya.
Pelaku akan dikenakan pasal dalam UU Kesehatan dan UU Perdagangan. Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Yusri mengatakan polisi masih memburu pemilik gudang yang disulap menjadi pabrik masker ilegal itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik gudang saat ini sedang berada di luar negeri.
"Pemiliknya orang sini, tapi masih di luar negeri," kata Yusri.
Editor: Rizal Bomantama