Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Apartemen Hayam Wuruk Jakbar
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menggerebek pesta narkoba di apartemen di Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang yakni DT dan WW.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya) Kombes Pol Herry Jeryawan mengatakan, penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu.
"Ditemukan barang bukti milik tersangka DT seperti satu plastik klip berisi sabu brutto 4,8 gram, satu plastik klip berisi 2 pecahan ekstasi brutto 0,4 gram, 2 unit telepon genggam, 1 buah cangklong, 2 buah sedotan dan bong. Kemudian dilakukan tes urine dan hasil tes positif amphetamine," ujarnya Minggu (1/3/2020).
Herry mengatakan, petugas mendobrak pintu kamar apartemen karena kedua pelaku tidak kooperatif. Selain itu, petugas juga menggeledah dalam lemari yang akhirnya menemukan barang haram tersebut.
Petugas, menurut dia, juga menggeledah badan tersangka WW. Dari penggeledahan itu ditemukan satu plastik klip berisi sabu brutto 1,8 gram, dua unit telepon genggam, satu pucuk senjata jenis air softgun.
Berdasar hasil interogasi awal, DT mengaku dapat sabu dari WW untuk dikonsumsi bersama-sama. "Barang bukti yang disita adalah sisa dari barang yang dikonsumsi. Sedangkan tersangka WW mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang bernama Dodot di wiliyah Gunung Sahari, sebanyak 5 gram dengan harga Rp7.500.000," katanya.
Hingga kini, Herry mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan karena Dodot belum tertangkap. Sementara kedua pelaku yang sudah ditangkap lebih dulu berada di Markas Polda Metro Jaya.
Editor: Djibril Muhammad