Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciracas, Diduga Tempat Penampungan Tenaga Kerja Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Aparat Polsek Ciracas, Jakarta Timur menggerebek rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penampungan tenaga kerja ilegal di Jalan Bungur, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa, 25 Agustus 2020 malam. Penggerebekan berawal dari laporan seorang driver ojek online yang menerima pesanan.
Lurah Rambutan Ikhwan M Ali mengatakan, kejadian bermula saat seorang tenaga kerja perempuan memesan ojek online untuk pulang ke kampung halaman. Perempuan itu ingin pulang karena sudah berhari-hari berada di rumah kontrakan.
"Isi permintaannya meminta bantuan agar bisa keluar dari tempat penampungan, disampaikan lewat Ojol yang menerima pesanan," katanya di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).
Selanjutnya ojol melaporkan dugaan penyekapan tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Ciracas yang segera datang ke lokasi. Saat penggerebekan, Ikhwan memaparkan, didapati sekitar 20 tenaga kerja diduga ilegal asal Cianjur dalam rumah kontrakan yang baru disewa sekitar dua bulan.
"Izinnya hanya pengontrak biasa tapi malah dijadikan tempat penampungan TKI. Tidak ada izin, ilegal, gelap. Pengurus RT/RW tidak mengetahui kalau rumah ini dijadikan tempat penampungan," ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Kelurahan Rambutan, penyewa kontrakan terbukti menyalahi aturan. Penyewa menjadikan kontrakannya sebagai penampungan tenaga kerja ilegal.
"Tidak ada, jadi baik rumah maupun penyalur tidak punya izin, ilegal. Untuk kasusnya sendiri sekarang dalam penanganan Polsek Ciracas, jadi sudah ditangani kepolisian," katanya.
Editor: Djibril Muhammad