Polisi Ingatkan Pengendara Motor Berknalpot Bising Terancam Hukuman Satu Bulan Penjara
BOGOR, iNews.id - Sebanyak 363 sepeda motor berknalpot bising ditindak di wilayah hukum Kota Bogor dalam sepekan. Sepeda motor tersebut terjaring dalam razia yang dilaksanakan oleh Tim Bajra, yakni tim gabungan Satlantas dan Sabhara pada 8-13 Maret 2021.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur, kendaraan yang melanggar batas ambang kebisingan dapat diberikan sanksi berupa hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
"Sepeda motor yang suara knalpotnya melampaui batas ambang kebisingan, kami tilang dan ditahan di Polresta. Knalpotnya harus diganti dengan kenalpot standar. Setelah knalpotnya diganti, baru dibebaskan," ujar Susatyo di Bogor, Selasa (16/3/2021).