Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ingatkan Pengendara Motor Berknalpot Bising Terancam Hukuman Satu Bulan Penjara

Selasa, 16 Maret 2021 - 21:41:00 WIB
Polisi Ingatkan Pengendara Motor Berknalpot Bising Terancam Hukuman Satu Bulan Penjara
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. (Foto: Putra Ramadhani).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Sebanyak 363 sepeda motor berknalpot bising ditindak di wilayah hukum Kota Bogor dalam sepekan. Sepeda motor tersebut terjaring dalam razia yang dilaksanakan oleh Tim Bajra, yakni tim gabungan Satlantas dan Sabhara pada 8-13 Maret 2021.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur, kendaraan yang melanggar batas ambang kebisingan dapat diberikan sanksi berupa hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

"Sepeda motor yang suara knalpotnya melampaui batas ambang kebisingan, kami tilang dan ditahan di Polresta. Knalpotnya harus diganti dengan kenalpot standar. Setelah knalpotnya diganti, baru dibebaskan," ujar Susatyo di Bogor, Selasa (16/3/2021).

Sementara itu, kata dia knalpot bising yang sudah diganti akan dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, sehingga tidak bisa digunakan. 

"Knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, juga dapat memicu gangguan Kamtibmas lainnya, seperti tawuran antar kelompok," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot bising. 

"Kami akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan knalpot bising, tidak sesuai dengan aturan," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut