Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Kantongi Identitas Pemasok Sabu ke Reza Artamevia

Minggu, 06 September 2020 - 11:57:00 WIB
Polisi Kantongi Identitas Pemasok Sabu ke Reza Artamevia
Penyanyi Reza Artamevia ditangkap aparat Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (5/9/2020). (Foto: dok. Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas pemasok narkoba jenis sabu untuk artis Reza Artamevia yang ditangkap pada Jumat (4/9/2020). Polisi pun langsung memburu pemasok tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pemasok sabu untuk Reza berinisial F. Yang bersangkutan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kemudian kita lakukan pendalaman yang bersangkutan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram ini, kemudian tersebut satu orang yang sekarang menjadi DPO inisialnya F," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020).

Dalam penangkapan Reza, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu sabu seberat 0,78 gram. Polisi juga menyita alat isap sabu beserta korek api.

"Ada dompet, ada alat isap yang biasa kita sebut bong, dan ada korek api. Ini ada keterkaitan semuanya," katanya di Mapolda Metro Jaya.

Yusri menyebut hasil tes urine Reza menunjukkan yang bersangkutan positif amfetamin. Dia menyebut reza ditangkap di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur.

"Perempuan dengan inisial RA, yang bersangkutan memang public figure. Waktu kejadian Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur," ucap Yusri.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut