Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Jadi Tersangka, Onad Mulai Direhabilitasi di Kawasan Jaksel Selama Tiga Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Kembali Temukan Gudang Makanan Kedaluwarsa di Cengkareng

Rabu, 21 Maret 2018 - 15:53:00 WIB
Polisi Kembali Temukan Gudang Makanan Kedaluwarsa di Cengkareng
Polisi menggerebek gudang penyimpanan makanan kedaluwarsa di kawasan pergudangan Angke Indah Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/3/2018). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id - Usai menggerebek gudang penyimpanan makanan kedaluwarsa di Tambora, Polres Metro Jakarta Barat kembali menemukan lokasi penyimpanan makanan kedaluwarsa siap diedarkan di kawasan pergudangan Angke Indah Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/3/2018).

Petugas menemukan ratusan kardus dan palet berisi puluhan ribu produk pangan yang telah dipalsukan tanggal kedaluwarsanya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, makanan kedaluwarsa tersebut ditimbun oleh tersangka RA, selaku Direktur Utama PT Pandawa Rezeki Semesta (PRS) di Blok C 6 komplek pergudangan Angke Indah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari gudang itu, produk pangan ini didistribusikan ke sejumlah swalayan dan supermarket di seluruh Indonesia. Swalayan dan supermarket mengorder ke PT PRS.

Petugas menangkap tiga orang tersangka yakni Dirut PT PRS berinisial RA, Kepala Gudang di kawasan Angke DF dan Kepala Gudang di Jembatan Beso AH. Selain mengamankan tiga tersangka tersebut, polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain. “Nanti terus kami periksa apakah ada pelanggaran lain termasuk apakah ada keterlibatan orang lain,” kata Hengki, Rabu (21/3/2018).

PT PRS menerima makanan impor yang memiliki batas waktu konsumsi selama delapan bulan, namun pengiriman barang ke Indonesia mencapai beberapa bulan.


Hal itu menjadikan sejumlah supermarket menolak produk makanan itu lantaran mensyaratkan masa kedaluwarsa minimal delapan bulan.

Syarat itu, kata Hengki mendorong pelaku atau importir merubah dan memalsukan masa kedaluwarsa produk makanan agar diterima supermarket. Gudang tersebut berdiri sejak 2014 dengan penghasilan mencapai Rp3 miliar-Rp6 miliar per bulan.

Para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan (3) UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 143 Juncto Pasal 99 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut