Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Kerahkan 425 Personel untuk Festival Musik Hammersonic di Ancol

Sabtu, 18 Maret 2023 - 14:33:00 WIB
Polisi Kerahkan 425 Personel untuk Festival Musik Hammersonic di Ancol
Ilustrasi polisi yang menjaga hammersonic di Ancol
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepolisian mengerahkan 425 personel untuk Festival Musik Hammersonic yang bertajuk ‘Rise of The Empire’. Rencananya kegiatan tersebut akan digelar selama dua hari mulai hari ini Sabtu (18/3/2023) hingga Minggu (19/3/2023) di kawasan Carnaval Ancol, Jakarta Utara.

“Total pengamanan 425 personel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Trunoyudo menjelaskan ratusan personel gabungan tersebut terdiri atas 375 personel Polda Metro Jaya dan juga 50 personel Polres Metro Jakarta Utara.

Sementara itu, gelaran konser metal dan rock Hammersonic tersebut akan menghadirkan puluhan artis dari luar negeri maupun dalam negeri. Salah satu band yang menjadi sorotan kehadirannya adalah Slipknot.

Selain Slipknot, puluhan ribu penonton nantinya juga dapat menyaksikan penampilan dari musisi lain seperti Trivium, Watain, Saosin, Story Of The Year, Black Flag, Vio-lence, Amon Amarth Tiny Moving Parts, Deadsquad, Burgerkill, DJ SIHK, Rocket Rockers, St Loco, dan lainnya.

Melansir dari akun Instagram resmi Festival Musik Hammersonic, berikut barang-barang yang dilarang dibawa yakni:

1. Item yang bersifat mudah terbakar atau cairan seperti Aeorosol, kembang api/petasan, lilin.
2. Rokok yang dalam kemasan terbuka (1 orang hanya diperbolehkan membawa 1 bungkus yang masih tersegel)
3. Hewan
4. Kendaraan pribadi yang beroda, seperti sepeda, skateboard, skuter. (kecuali kursi roda bagi yang berkebutuhan)
5. Payung, kursi, tenda. (hanya diperbolehkan jas hujan Ponco)
6. Rantai besi seperti rantai besar atau dompet yang memakai rantai.
7. Kamera profesional (DSLR/SLR dengan lensa besar), atau peralatan rekaman video dan audio dan drone (kecuali kamera saku)
8. Tas besar (maksimal dimensi 33x44 cm)
9. Makanan dan minuman dari luar (termasuk yang beralkohol)
10. Obat-obatan terlarang 
11. Cairan dalam bentuk apapun. (kecuali makeup, parfum, sunblock, eyedrops, hand sanitizer dengan maksimal berisi 60 ml)
12. Senjata atau benda tajam
13. Laser dalam bentuk apapun pen atau pointer, atau perangkat fokus cahaya serupa.
14. Alat musik pembuat kebisingan, atau terompet/klakson 
15. Tiang, tongkat, tongkat selfie dan tongkat Go-Pro

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut