Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Temukan Helm Diduga Milik Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS di Salemba
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Kerahkan 4.294 Personel Gabungan Amankan Demo Buruh-Petani di Istana dan Gedung DPR

Selasa, 24 September 2024 - 09:56:00 WIB
Polisi Kerahkan 4.294 Personel Gabungan Amankan Demo Buruh-Petani di Istana dan Gedung DPR
Polisi akan mengamankan demo buruh dan petani di Gedung DPR. (Foto: MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polisi mengerahkan 4.294 personel gabungan untuk mengamankan demo buruh dan petani pada hari ini Selasa (24/9/2024). Ribuan buruh dan petani akan demo memperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2024 di Istana dan Gedung DPR.

"Pengerahan personel gabungan sebanyak 4.294 dengan rincian 3.517 area DPR/MPR Senayan dan Monas, 497 personel dan Kementerian ATR/BPN 280 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya.

Susatyo menekankan untuk rekayasa lalu lintas bersifat situasional melihat eskalasi masa demo di lapangan.

"Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkat maka diadakan penutupan jalan. Namun apabila tidak banyak lalin akan tetap normal," ucapnya.

Susatyo mengimbau agar para pengunjuk rasa tetap menyalurkan aspirasi sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa adanya ujaran kebencian dan provokatif.

"Kepada para korlap dan orator agar melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum," katanya.

Sebelumnya, Ketua Penasehat Partai Buruh Henry Saragih mengatakan, pengunjuk rasa juga akan menggeruduk Gedung DPR usai menyampaikan aspirasi di Istana Negara, Jakarta Pusat. Dalam unjuk rasa itu, massa akan menyatakan sikap "Reforma Agraria Dimanipulasi, Langgar Konstitusi."

Henry menjelaskan, sikap ini diambil berdasarkan pandangan Partai Buruh terhadap kinerja dari Pemerintahan Joko Widodo selama 2 periode ini. Reforma Agraria dimanipulasi pada kegiatan bukan merombak struktur agraria yang timpang, justru memperlebar ketimpangan agraria itu sendiri.

“Demikian juga UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sebaliknya pemerintah mengeluarkan UU yang bertentangan melalui UU Cipta kerja (Omnibus Law) yang isinya bukan saja semakin mengeksploitasi pekerja tapi juga petani, dan rakyat,” tutur Henry.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut