Polisi: Korban Meninggal karena Kecelakaan Naik 40 Persen saat PSBB Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Jumlah korban yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas meningkat 40 persen selama Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) secara ketat yang sudah berlangsung dua pekan. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan selama PSBB transisi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo memaparkan, perbandingan jumlah korban tewas akibat kecelakaan selama 14 hari periode PSBB Transisi (31 Agustus-14 September) sebanyak 10 orang. Sedangkan saat PSBB Jakarta (14-27 September) jumlah korban mencapai 14 orang.
"Terjadi peningkatan (jumlah) korban meninggal dunia sebesar 40 persen atau 10 orang berbanding 14 orang," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Sambodo mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mendata jumlah kecelakaan lalu lintas saat PSBB Jakarta. Jumlah tersebut meningkat satu persen dibanding periode PSBB Transisi atau 168 kasus berbanding 169 kasus.
Untuk jumlah pelanggaran lalu lintas, meningkat sebesar 6,43 persen pada sepekan (7-13 September) PSBB Transisi atau 21.908 kasus berbanding periode PSBB Jakarta (14-20 September) mencapai 23.316 kasus. Sedangkan volume kendaraan selama satu pekan sebelum PSBB Jakarta dibanding sepekan setelah PSBB Jakarta menurun sebesar 18,19 persen hingga 21,45 persen.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menuturkan mayoritas penyebab kecelakaan lalu lintas akibat kesalahan manusia, seperti kurang hati-hati serta kurang konsentrasi. Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, menurut dia, petugas gencar menyampaikan imbauan tertib lalu lintas melalui selebaran (leaflet) dan media sosial.
Selain itu, memotivasi masyarakat untuk taat aturan berlalu lintas dengan membentuk relawan lalu lintas, pembangunan monumen laka lantas dan deklarasi tertib lalu lintas. Langkah lainnya merekayasa lalu lintas, seperti pemasangan speed trap, water barrier (MCB) dan rambu-rambu.
Petugas juga menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar aturan lalu lintas serta responsif menangani kedaruratan menangani kecelakaan.
Editor: Djibril Muhammad