Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : YouTuber Resbob Dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai Hina Suku Sunda
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Minta Orang Tua Tak Takut Laporkan Anaknya yang Ketahuan Pakai Narkoba: Tidak Akan Dipenjara

Jumat, 21 Oktober 2022 - 16:04:00 WIB
Polisi Minta Orang Tua Tak Takut Laporkan Anaknya yang Ketahuan Pakai Narkoba: Tidak Akan Dipenjara
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengajak orang tua tak takut melaporkan anaknya yang ketahuan memakai narkoba. (Foto: Ditreskoba PMJ)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meminta para orang tua tidak takut melaporkan anaknya ke polisi jika kedapatan menyalahgunakan narkoba. Polisi berjanji tidak akan memenjarakan anak yang ketahuan mengonsumsi narkoba. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan laporan oleh orang tua perlu dilakukan agar setiap pengguna narkoba bisa dengan cepat direhabilitasi. Hal itu perlu dilakukan karena orang tua merupakan sosok paling dekat dengan anak. 

"Jadi tolong bapak ibu di rumah, yang kalau anaknya sudah aneh-aneh (menyalahgunakan narkoba), segera ke polisi," ujar Mukti, Jumat (21/10/2022).

Menurut Mukti, para orang tua tidak perlu takut melaporkan anak-anaknya yang terindikasi menggunakan narkoba ke kepolisian. Sebab, para pengguna yang terbukti tidak ikut mengedarkan narkoba akan langsung direhabilitasi dan tak akan dipenjara.

"Jangan takut. Pasti akan direhab, tidak akan penjara. Karena pengguna itu (penindakannya) adalah direhab, bukan untuk dipidana," tutur Mukti.

Mukti menambahkan imbauan tersebut juga berlaku untuk semua pihak yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba oleh orang terdekatnya. Dengan begitu, Mukti berharap angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia bisa ditekan dan tidak mengalami kenaikan.

"Jadi pengguna itu harus segera direhab. Jadi kalau ada temannya sudah melenceng-melenceng, segera lapor polisi. Jangan takut, anda dilindungi oleh undang-undang," ujar Mukti.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut