Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mogok Massal Sopir Angkot Bekasi: Jalur Baru Bus Trans Beken Picu Kekacauan Lalu Lintas
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Minta Pelaku Pelecehan di Angkot Serahkan Diri, Ini Tampangnya

Jumat, 08 Juli 2022 - 08:33:00 WIB
Polisi Minta Pelaku Pelecehan di Angkot Serahkan Diri, Ini Tampangnya
Pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual terekam kamera (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Polisi tengah menyelidiki dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam angkot trayek Ciputra-Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Video itu viral di media sosial.

"Tentunya kami pelajari dahulu pelaporannya dan kami akan usut semua, yang mana ditangani oleh (Unit PPA Polres Jakarta Selatan)," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022). 

Menurutnya, kasus pelecehan seksual dalam angkot tersebut terjadi pada Senin, 4 Juli 2022 kemarin, yang mana laporannya telah diterima polisi dengan nomor LP/1586/VII/2022/RJS tertanggal Senin, 4 Juli 2022. Polisi bakal melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi di lokasi hingga mempelajari video sosok pelaku yang dilampirkan sebagai barang bukti pelaporan itu.

Polisi juga meminta agar terduga pelaku untuk berdikap kooperatif dengan mendatangi kantor polisi. Terduga pelaku diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatannya itu.

"Kami mengimbau, kepada siapa saja yang merasa menjadi pelaku dalan kasus ini untuk segera menyerahkan diri, kami imbau untuk kooperatif," tuturnya. 

Adapun aksi pelecehan itu viral di media sosial, yang dialami seorang karyawati asal Depok berinisial AF (21). Korban diraba-raba bagian payudaranya oleh terduga pelaku di dalam angkot trayek Ciputra-Kuningan, Jakarta Selatan.

Setelah tahu dirinya dilecehkan oleh penumpang yang duduk bersebelahan dengannya itu, AF lantas pindah tempat duduk. Sambil menangis, AF pun memberanikan diri untuk merekam wajah terduga pelaku agar bisa dijadikan sebagai bukti dalam pelaporannya itu ke polisi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut