Polisi Naikkan Kasus Berdendang Bergoyang ke Penyidikan, Temukan Unsur Pidana
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan kasus festival musik Berdendang Bergoyang dari penyelidikan ke penyidikan. Festival itu sebelumnya menuai polemik lantaran kelebihan kapasitas hingga banyak pengunjung jatuh pingsan.
"Per hari ini naik sidik," ujar Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Menurut Komarudin, terdapat delik pidana dalam konser yang sempat dibubarkan kepolisian itu. Unsur pidana itu yakni pengabaian terhadap keselamatan seseorang.
"Sementara kelalaian menyebabkan orang lain luka. Pasal 340," kata Komarudin.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa sejumlah panitia konser Berdendang Bergoyang. Polisi mendalami dugaan pelanggaran pencetakan tiket hingga masalah perizinan.
Editor: Reza Fajri