Polisi Olah TKP Kasus Tabrak Lari di Kelapa Gading, Tim TAA Dilibatkan
JAKARTA, iNews.id- Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan tabrak lari pejalan kaki di Kelapa Gading Jakarta Utara. Polisi turut melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA).
Olah TKP dilakukan Jalan Kelapa Cengkir Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021). Olah TKP dipimpin Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Kami lakukan olah TKP dengan TAA hari ini," ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Olah TKP dengan menggunakan metode TA ini dimulai sekitar pukul 06.30 WIB pagi. Dengan melibatkan TAA diharapkan kronologis peristiwa itu diketahui.
"Olah TKP dengan metode TAA untuk membuat kronologis kejadian bisa terperinci," tambah Sambodo Purnomo Yogo.
Sebagaimana diketahui, MRK (21) pengemudi mobil Mercedes Benz dengan nomor plat B-2388-RFQ menabrak tiga L orang pejalan kaki di Jalan Kelapa Cengkir Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 06.17 WIB.
Ayah dan ibu mengalami luka ringan, sedangkan seorang anak J (9) mengalami luka parah pendarahan pada bagian kepala.
MRK sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp10 juta. Hal ini ditambah Pasal 312 dengan ancaman hukuman pidana penjara tiga tahun atau denda Rp75 juta.
Editor: Ibnu Hariyanto