Polisi Olah TKP Mobil Tabrak Pesepeda, Ini Rekayasa Arus Lalu Lintas di Bundaran HI
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mobil Mercedes Benz atau Mercy tabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021) pagi. Oleh sebab itu polisi pun merekayasa arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Menurut pantauan di lokasi, pengendara dari arah Monas dibelokkan ke Jalan Sutan Syahrir. Lalu pengendara dari arah Menteng dibelokkan ke Jalan Pamekasan serta pengendara dari arah Senayan diarahkan lurus ke Monas.
Hal ini dilakukan agar proses rekonstruksi tidak terganggu. Saat ini Traffic Accident Analysis (TAA) sedang memulai proses rekonstruksi. Olah TKP tersebut akan menggunakan TAA dan dihadiri oleh Dirgakkum Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya MDA (19), pengemudi mobil Mercy yang menabrak lari pesepeda di Bundaran HI telah ditetapkan sebagai tersangka. MDA telah ditahan polisi atas kasus kecelakaan tersebut.
MDA dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka terancam hukuman kurungan lima tahun atas kejadian tersebut.
Peristiwa tabrak lari pengemudi Mercy terhadap pesepeda terjadi pada Jumat(12/3) pagi di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat.
Editor: Rizal Bomantama