TANGERANG, iNews.id - Polresta Tangerang memanggil empat orang panitia acara haul Syekh Abdul Qadir Jaelani di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Istiqlaliyyah, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Empat panitia yang dipanggil, yakni AS selaku ketua panita, R selaku sekretaris, M ketua DKM, dan H sebagai ketua satuan khusus.
"Kami menyampaikan surat pemanggilan pada keempat saksi terkait kerumunan jamaah di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kemarin," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (30/11/2020).
Dilarang Main Gim Daring, 3 Anak Bunuh Diri Bersama-sama
Selain itu, polisi juga memanggil 4 orang lainnya dari rekan pemerintah daerah. "Meskipun kepanitiaan sudah bubar, ada dugaan terdapat panitia nonformal dengan sistem berkala di sana. Jadi ada mekanisme parkir, mekanisme pengawalan. Hal itu yang kita ingin mintai keterangan," kata Ade.
Haul di Ponpes Abuya Uci Membeludak, Gubernur dan Kapolda Banten Tak Hadir
Kegiatan itu, diduga melanggar Pasal Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dugaan tindak Pidana UU No 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
"Selain dugaan tindak pidana UU itu, kami juga menduga dugaan tidak mematuhi atau melawan petugas yang sah dalam menjalankan pengamanan," katanya.
Sementara itu, Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, peringatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap tahun. "Ini haul ke-62. Secara rutin digelar di Ponpes Al Istiqlaliyah dan saya pada tahun kemarin juga menghadiri acara tersebut. Tahun ini saya juga mendapatkan undangan," katanya.
Editor: Faieq Hidayat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku