Polisi Pastikan Satu Tersangka Judi yang Loncat dari Lantai 29 Apartemen, Tewas
JAKARTA, iNews.id - Satu orang tersangka loncat dari lantai 29 Apartemen Robinson Jalan Jembatan dua Raya Nomor 2, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Satu tersangka tersebut dipastikan meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, satu tersangka yang meninggal dunia karena loncat dari balkon Apartemen lantai 29 berinisial MD.
"Memang ada satu orang mungkin ketakutan lari dari pintu belakang kemudian lompat, kita temukan meninggal dunia," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Abdul Rahim menuturkan, dari 133 orang yang diamankan saat penggerebekan, 91 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan dilakukan Minggu, 6 Oktober 2019 pukul 18.00 WIB. Abdul mengungkapkan, dari 91 orang tersebut, 42 merupakan penyelenggara judi, sedangkan 49 lainnya pemain.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan Arie Gustiawan pada 6 Oktober 2019 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/934/X/2019/PMJ/Ditrekrimum.
Para tersangka dijerat dua Pasal 303 KUHP dan / atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat sampai sepuluh tahun penjara. Polisi juga menetapkan tujuh orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu YS, SN, FD, AY, HN dan MR. "Penanggung jawab operasional, HS (DPO)," ujar Abdul.
Dia mengungkapkan, mereka menamakan kelompok perjudian itu RBS 29. Penanggung jawab sistem permainan dan admin, yaitu Heng Leo Saputra Hidayat dan koordinator pengawas, yaitu M Yusup alias Acay.
"Upah setiap pegawai atau karyawan dalam perjudian tersebut menerima gaji setiap harinya bervariasi mulai dari Rp150.000 -Rp250.000 per hari," katanya.
Editor: Djibril Muhammad