Polisi Periksa 10 Saksi terkait Kasus Pencurian Mobil Seret Korban di Jalanan Bogor
BOGOR, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengusut kasus pencurian mobil yang sempat menyeret korbannya, MH Nusa Anggara, di wilayah Kota Bogor. Hingga saat ini, 10 saksi telah diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.
"Kami telah memeriksa 10 saksi, terdiri dari keluarga, rekan, dan orang yang terakhir kali bersama korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot, pada Selasa (30/4/2024).
Selain memeriksa saksi, tim Satreskrim juga terus melakukan penelusuran di lapangan. Hal ini termasuk mencari jejak digital melalui rekaman CCTV di jalanan dan gerbang tol.
"Kami juga membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini, dibantu oleh Direskrimum Polda Jawa Barat," ujar Kompol Luthfi.
Upaya penyelidikan juga dilakukan dengan mengundang pihak leasing mobil yang dicuri. Diharapkan, dalam waktu dekat, pihak leasing dapat memberikan keterangan terkait asal-usul kendaraan tersebut.
"Karena yang hilang adalah mobil, kami perlu menyelidiki asal-usulnya. Kami telah mengundang pihak leasing dan mungkin akan hadir dalam waktu dekat," ujar Kompol Luthfi.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota juga memohon doa masyarakat untuk kesembuhan korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.
"Korban masih dalam perawatan intensif di ICU. Kami mohon doanya agar kasus ini segera terungkap dan korban bisa segera sembuh dan pulih," tuturnya.
Sebelumnya, MH Nusa Anggara menjadi korban pencurian mobil dan mengalami luka-luka di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Peristiwa ini terjadi pada Senin (22/4/2024) dan kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah diunggah di akun Instagram @jhonlbf. Dalam unggahan tersebut, terlihat foto korban terbaring di rumah sakit dengan terpasang peralatan medis. Dikabarkan, korban mengalami luka-luka akibat terseret sejauh 150 meter saat berusaha mempertahankan mobilnya dari pelaku begal.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq