Polisi Periksa 14 Saksi Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok, Guru hingga Suami Meita Irianty
DEPOK, iNews.id - Polisi memeriksa 14 orang sebagai saksi dalam kasus penganiayaan di Daycare Wensen School, Cimanggis, Depok. Saksi tersebut di antaranya, guru hingga suami tersangka Meita Irianty.
"Saksi sudah 14 orang yang kita periksa, ada guru-guru dari Wensen School itu sudah diperiksa, dari suami terduga pelaku juga sudah, dari ortu korban juga sudah, RT/RW dan sekuriti juga sudah," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (6/8/2024).
Arya menyebutkan kondisi tersangka belum pulih karena sedang hamil. Motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka karena khilaf dan anak yang diasuhnya rewel hingga nakal.
"Karena beliaunya masih sakit, jadi kita masih berkutat pada motif yang kemarin, yang khilaf, yang katanya anaknya rewel sama nakal, sehingga pelaku ini melakukan tindak kekerasan kepada korban. Berdasarkan penuturannya begitu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Meita Irianty dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Faieq Hidayat