Polisi Periksa 17 Saksi terkait Kasus Kepemilikan Zat Radioaktif di Tangsel
BOGOR, iNews.id - Polri telah memeriksa 17 saksi terkait kasus kepemilikan zat radioaktif berjenis cesium 137 dari rumah pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM di Tangerang Selatan (Tangsel). Selajutnya, polisi akan memeriksa 8 saksi dalam kasus yang sama.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penelusuran terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan. Termasuk mencari tahu asal-usul mendapatkan zat radioaktif.
"Kemarin 17 saksi sudah kita periksa, kita periksa lagi 8 saksi. Kita harus mengetahui peristiwa mulai dari awal bisa mendapatkan radiokatif," ujar Argo di Bogor, Kamis (12/3/2020).
Dia menuturkan, masih mengumpulkan petunjuk dalam pengungkapan kasus limbah radioaktif dengan meminta keterangan dari internal Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
"Kita masih memeriksa beberapa saksi yang mengetahui atau menduduki jabatan tertentu berkaitan dengan limbah radioaktif," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi