Polisi Ralat Tersangka Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Cibubur: Hanya Sopir
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan hanya ada satu tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi. Tersangka tersebut yakni sopir berinisial S, sementara kernet belum menjadi tersangka.
Hal itu meralat berita sebelumnya yang menyebut sopir beserta kernet truk tangki Pertamina sebagai tersangka kasus kecelakaan maut.
"Saya koreksi tersangka itu satu si sopir," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Kamis (21/7/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyidikan tersebut dijelaskan sopir diduga melakukan kelalaian.
Keberadaan Lampu Merah di Lokasi Tabrakan Maut Truk di Cibubur Diprotes Warga
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pemeriksaan sopir dan pemeriksaan kendaraan, kami bisa menetapkan bahwa sopir sebagai tersangka," ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara penyebab kecelakaan terjadi akibat permasalahan rem. Penyidik menilai sopir truk tersebut melakukan kelalaian atas kondisi mobil yang tidak memiliki rem.
"Kan mereka yang mengemudikan. Setelah diuji apakah terjadi kelalaian itu pada saat pemeriksaannya kan mereka yang mengendalikan. Harusnya mereka mengetahui persis dari pada kondisi mobilnya," tuturnya.
Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di ruas Jalan Transyogi, Cibubur, Kota Bekasi atau Jalur Alternatif Cibubur arah Cilengsi pada Senin tanggal 18 Juli 2022 sore. Kecelakaan maut ini melibatkan truk Pertamina, sejumlah motor, dan mobil.
Korban jiwa dari peristiwa ini mencapai 10 orang. Polisi bersama pihak terkait lainnya saat ini masih menyelidiki kasus kecelakaan itu.
Editor: Rizal Bomantama