Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Polisi: Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Anak yang Sopan dan Penurut

Senin, 02 Desember 2024 - 13:55:00 WIB
Polisi: Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Anak yang Sopan dan Penurut
Satreskrim Polres Jakarta Selatan menggelar olah TKP lanjutan kasus remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkapkan remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya APW (40) dan neneknya RM (69) di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, merupakan anak yang sopan. Bahkan, MAS juga dikenal penurut.

"Dia (anak MAS) anak yang sopan santun dan penurut sama orang tua," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Dia menuturkan, MAS juga tak memiliki sifat temperamental. Hanya saja, pemeriksaan psikologi tetap dilakukan untuk memahami kondisi kejiwaannya.

"Belum dapat disimpulkan seutuhnya. Nanti ahli psikologi forensik anak dari Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik) yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya," Kata Ade.

Menurutnya, polisi belum bisa memastikan motif anak tega membunuh ayah kandung dan neneknya itu. Sehingga pemeriksaan psikologi diperlukan.

"(Pemeriksaan psikologi) belum bisa kami pastikan lamanya, yang pasti sesegera mungkin," katanya.

Sebelumnya, MAS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ayah dan neneknya. MAS berstatus Anak Berhadapan Hukum karena masih di bawah umur.

"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar pasal 338 KUHP (pembunuhan) subsider pasal 351 KUHP (penganiayaan)," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Berdasarkan pasal 338 KUHP, MAS terancam hukuman maksimal 15 tahun. Sementara berdasarkan pasal 351 KUHP, hukuman maksimalnya 7 tahun.

"Saat ini dia dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," ujar Nurma.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut