Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Maling Motor yang Todong Senpi di Depok Ditangkap, Ini Tampangnya!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Revisi Status Tersangka Pengeroyok Ade Armando: Abdul Manaf Tidak Termasuk

Kamis, 14 April 2022 - 12:38:00 WIB
Polisi Revisi Status Tersangka Pengeroyok Ade Armando: Abdul Manaf Tidak Termasuk
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan revisi status tersangka pengeroyok Ade Armando. (Foto : Carlos Roy Fajarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya merevisi penetapan tersangka sekaligus mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Abdul Manaf. Polisi menegaskan yang bersangkutan bukan pelaku pengeroyokan terhadap dosen FISIP Universitas Indonesia (UI) Ade Armando saat demonstrasi 11 April 2022 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. 

"Abdul Manaf, jadi dia bisa saya sampaikan tidak termasuk orang yang melakukan pemukulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (14/4/2022). 

Lebih lanjut, dia mengatakan setelah mengetahui keberadaan Abdul Manaf di Karawang, Jawa Barat, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan mencocokkan hasil sistem pengenalan wajah (face recognition) yang dimiliki Polda Metro Jaya.

Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan penyidik memastikanAbdul Manaf bukan pelaku pengeroyokan Ade Armando.

"Tingkat akurasinya pada saat itu belum 100 persen Abdul Manaf karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi. Begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen jadi Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku," ucapnya.

Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di sekitar Abdul Manaf saat kejadian pengeroyokan terhadap Ade Armando terjadi. Saat dilakukan pemeriksaan dipastikan Abdul Manaf tidak berada di depan Gedung DPR/MPR. 

"Pada tanggal dan jam terjadinya pemukulan di depan DPR/MPR itu Abdul Manaf berada di Karawang jadi dia tidak melakukan kegiatan itu," tuturnya. 

Hingga saat ini ada tiga orang yang telah ditangkap dan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Tiga yang telah ditangkap di antaranya Mohammad Bagja ditangkap di Jakarta, Komar diamankan di Jonggol, Jawa Barat serta Dhia Ul Haq ditangkap di Serpong.

Dengan tidak masuknya Abdul Manaf sebagai DPO pelaku pengeroyokan sampai saat ini masih ada dua orang yang dikejar yakni Abdul Latif dan Ade Purnama. 

"Dua orang lainnya kami imbau dan kami ekspos sengaja hari ini untuk segera menyerahkan diri," ujarnya. 

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut