Polisi Ringkus Pencuri Mobil Taksi Online, Ngumpet di Loteng saat Hendak Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial HD alias Ling yang diduga mencuri mobil taksi online. Pelaku diketahui sempat bersembunyi di loteng saat hendak ditangkap aparat.
"Pelaku ketakutan dan naik ke atas loteng rumahnya saat tahu petugas datang untuk menjemputnya," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Selasa (12/8/2025).
Melalui unggahan di Instagram resmi Subdit Resmob Polda Metro, terlihat Ling mengenakan baju biru sambil turun dari atap rumah. Wajahnya tampak tersenyum santai meski baru saja terciduk polisi.
Penangkapan dilakukan Senin, 4 Agustus 2025, di rumah pelaku di Perumahan Graha Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Ressa menuturkan, pencurian terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025. Saat itu, pelaku memesan taksi online korban melalui aplikasi.
Di tengah perjalanan, Ling meminta korban berhenti untuk membantunya mengangkat sebuah speaker ke dalam mobil. Saat korban lengah, pelaku lebih dulu masuk ke mobil dan langsung tancap gas meninggalkan korban di lokasi.
Mobil curian itu kemudian digadaikan. Polisi mengamankan mobil tersebut bersama satu unit ponsel milik korban. Kini, Ling telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama