Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insiden Penembakan di Australia, Kemlu Belum Terima Informasi WNI Jadi Korban
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sebut Gathan Saleh Tak Punya Izin Kepemilikan Senpi

Minggu, 03 Maret 2024 - 10:21:00 WIB
Polisi Sebut Gathan Saleh Tak Punya Izin Kepemilikan Senpi
Polisi mengungkapkan Gathan Saleh Hilabi (kanan) tersangka penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, tak memiliki izin kepemilikan senjata api. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan Gathan Saleh Hilabi (GSH) tidak memiliki izin kepemilikan senjata api (senpi). Mantan suami artis Dina Lorenza dan Cut Keke itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

“Hasil pemeriksaan untuk saat ini yang bersangkutan tidak memiliki surat izin,” kata Nicolas saat dikonfirmasi, Minggu (3/3/2024).

Dia mengatakan, penyidik belum mengetahui izin senpi yang digunakan Gathan saat melakukan penembakan. Senpi tersebut telah dibuang ke Sungai Ciliwung. 

“Senjata api yang digunakan oleh terduga pelaku sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik. Karena terduga pelaku membuang senjata di Sungai Ciliwung,” kata Nicolas. 

Kendati demikian, Nicolas menduga tersangka menggunakan senjata api dengan kaliber 7,65 mm. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan ahli diduga merupakan senjata api dengan kaliber 7,65 mm. 

Masih dari keterangan ahli, berdasarkan selongsong yang ditemukan ada tiga jenis senjata api. Hanya saja, polisi belum dapat memastikan jenis senjata yang digunakan tersangka pada saat kejadian.

“Dari selongsong (yang ditemukan) ada tiga senjata yang diperkirakan digunakan terduga pelaku, yaitu jenis pistol P3A, jenis Glock, dan Baretta,” ungkap Nicolas.

Dia mengatakan hingga kini Gathan masih diperiksa secara intensif. Gathan juga ditahan selama 20 hari ke depan.  

Gathan dijerat Pasal 338 KUHP terkait percobaan pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP terkait percobaan tindak pidana. Selain itu, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi tanpa izin.
 
"Saudara GSH (Gathan Saleh) dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan," ujar Nicolas. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut